Mewujudkan masyarakat yang sadar akan kepemilikan adminsitrasi kependudukan dan gerakan hidup sehat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang menggodok program barunya bernama Ketan Ireng melalui acara diklat. Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng (Ketan Ireng) merupakan program Dispenduk capil dengan pihak kesehatan, termasuk RS Wava Husada. Program Ketan Ireng memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Malang (khususnya ibu melahirkan atau meninggal dunia). Kemudahan yang dapat didapatkan berupa akta bayi baru lahir, Kartu Keluarga (KK) baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Ketiganya kini dapat diperoleh bagi ibu melahirkan di RS Wava Husada.
Menurut Farma Duana selaku Kepala Unit Rekam Medik RS Wava Husada diklat yang diadakan banyak membahas mengenai alur, syarat-syarat dokumen, dan hal-hal yang biasanya menjadi kendala. Syarat yang harus dipenuhi meliputi Kartu Keluarga, KTP suami dan istri, surat nikah, suat keterangan lahir di RS Wava Husada beserta fotocopy KTP saksi. Yang harus di wanti-wanti adalah pasien yang akan melahirkan di RS Wava Husada agar menyiapkan dokumen persayaratan jauh-jauh hari sebelum persalinan. Semua dokumen harus ada dan benar, baik nama, alamat dan sebagaimnya. ”Karena waktu pengurusan hanya sebulan pasca persalinan, lebih baik jika pasien melahirkan mempersiapkan lebih dini,” tuturnya.
Farma melanjutkan, dalam kesempatan tersebut ia juga mencoba aplikasi Sistem Informasi dan Admisnitrasi Kependudukan (SIAK) secara langsung karena sudah terdaftar sebagai administrator. Farma berharap program Ketan Ireng dapat tersampaikan secara masif kepada semua masyarakat, Kabupaten Malang khususnya. Sebagai informasi tambahan program Ketan Ireng tidak dipungut biaya sepeserpun.