
Sebelumnya, pada lembaran hasil laboratorium terdapat nilai CT Value namun untuk saat ini sudah tidak dicantumkan kembali.
Hal itu berdasarkan Surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 berkaitan dengan permohonan revisi substansi KMK tentang diagnosis laboratorium poin kedua.
Informasi lebih lanjut mengenai RS WAVA HUSADA dapat menghubungi : (WA/SMS): +6285608902900
Follow :
IG : @rswavahusada
FB : @rswavahusada
Youtube : RS Wava Husada
Web : www.wavahusada.com